Kompas TV bisnis kompas bisnis

Utang Pinjol Ilegal, Haruskah Bayar?

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 04:42 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Menolak bayar utang kalau ditagih oleh pinjol ilegal, apakah cara ini efektif buat rentenir online kapok?

Ditambah, aksi penggerebakan pinjol ilegal aktif dilakukan, mampukah kita memberantas operasional pinjaman online ilegal?

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika masih mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan.

Menteri Mahfud menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yag diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Digerebek di Kotabaru Kalsel, 40 Orang Ditangkap

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: