JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di bawah 7 hari.
Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food. Hal itu ia sampaikan di acara virtual "World Food Day: Our Actions are Our Future" Selasa (19/10/2021).
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny.
"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," tambahnya.
Kemudian, produk yang wajib punya izin edar BPOM adalah produk yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal.
Baca Juga: Heboh UMKM Frozen Food Terancam Didenda, Pedagang Tak Punya Izin Edar Akan Dibina
Sedangkan jika frozen food diproduksi dan dijual berdasarkan pesanan konsumen, maka tidak memerlukan izin edar BPOM.
"Jadi pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen, saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang order, mau disimpan lebih lama," ujar Penny.
Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter cerita seorang pedagang makanan beku atau frozen food yang dipanggil polisi. Bersama dengan pedagang lainnya, polisi menanyai mereka tentang izin edar dari produk yang mereka jual.
Para pedagang pun mengaku tidak tahu kalau produk yang mereka jajakan harus memiliki izin edar dari BPOM. Menanggapi hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah berkoordinasi dengan Polri pada Senin (17/10/2021).
Baca Juga: Waspada Zat Berbahaya di Obat dan Kosmetik, Ini Cara Cek Produk yang Aman di BPOM
"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," begitu bunyi unggahan KemenkopUKM di akun instagramnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Koordinasi itu menghasilkan kesepakatan, jika penindakan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual frozen food dilakukan dengan pembinaan, bukan penangkapan.
"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," lanjut KemenkopUKM.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.