Kompas TV bisnis kebijakan

Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 18:55 WIB
integrasi-nik-jadi-npwp-djp-tegaskan-tak-semua-warga-otomatis-bayar-pajak
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penambahan fungsi KTP itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10/2021).

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, tidak semuanya yang memiliki NIK akan dikenai pajak.

Dia menjelaskan, kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)" kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Neilmaldrin menambahkan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Menkumham: Tidak Semua Lantas Jadi Wajib Pajak

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga telah menyatakan bahwa adanya penyatuan tersebut hanya untuk mempermudahkan dalam melakukan pendataan wajib pajak yang berpenghasilan.

Sebab, dengan integrasi ini, semua yang memiliki KTP akan secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak.

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP pribadi akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujarnya. 

Untuk diketahui, reformasi administrasi perpajakan sendiri bergulir pada akhir 2016 lalu.

Pada saat itu, Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK 03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak"




Sumber : Kompas TV/ANTARA




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x