KOMPAS.TV - Siap-siap harga barang konsumsi bisa naik tahun depan menyusul tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 11 persen.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna DPR.
Pada bab empat pasal 7 disebutkan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan naik lagi pada Januari 2025 menjadi 12 persen.
Dalam draf dijelaskan, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi jadi 15 persen.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah juga membebaskan tarif PPN atas beberapa barang dan jasa. Tarif PPN sebesar 0 persen akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Baca Juga: Mesir Wajibkan Kreator Konten Berpenghasilan di Atas Rp454 Juta per Tahun Bayar Pajak
"Perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN," tulis aturan.
Ekonom menilai, kenaikan tarif PPN jika dilakukan tahun depan sangat tidak tepat direalisasikan di tengah momentum pemulihan ekonomi.
Justru, pemerintah dinilai perlu untuk memberikan insentif bagi masyarakat agar dapat mendorong konsumsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.