JAKARTA, KOMPAS.TV- Satgas BLBI memanggil obligor dan debitur BLBI hari ini, Kamis (23/9/2021), atas nama PT Era Persada dan Kwan Benny Ahadi. Masing-masing memiliki utang ke negara sebesar Rp118,7 miliar dan Rp157,7 miliar.
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemanggilan atas nama PT Era Persada dijadwalkan ulang pada Jumat (24/9/2021) besok.
Sedangkan Kwan Benny Ahadi diwakili oleh kuasa hukumnya. Hari ini merupakan pemanggilan kedua untuk Kwan Benny Ahadi.
"Diwakili oleh kuasa dari yang bersangkutan yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti," kata Tri dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan
Selain kedua pihak tersebut, sejak Senin (20/9/2021) Satgas BLBI juga sudah memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya. Yaitu:
1. Senin, 20 September 2021
- Anak-anak dari Obligor/Debitur a.n. *Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono*
- Dihadiri oleh kuasa hukum
- Jumlah Hutang : Rp3.579.412.035.913,11
2. Selasa, 21 September 2021
Obligor/Debitur a.n. *Kaharudin Ongko*
- Diwakili oleh pengacara PT AMMA
- Jumlah Hutang : Rp8.611.078.935.170 (termasuk biaya administrasi)
*Rabu, 22 September 2021*
Obligor/Debitur a.n. *Sjamsul Nursalim*
- Dihadiri oleh Kuasa Hukum ybs
- Jumlah Hutang : Rp470,65 miliar.
"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," ujar Tri.
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon ke Obligor BLBI, Pengamat: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.