JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengawasan terhadap penangkapan ikan untuk memastikan penggunaan alat tangkap ikan nelayan sesuai ketentuan dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, hal itu penting dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
"Aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal," jelasnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Adin menyampaikan, pengawas perikanan diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal. “Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut," tuturnya.
Adapun, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca Juga: Paus Baleen Tertabrak Kapal Laut Hingga Tewas, Menteri KKP Minta Semua Adil Kelola Ruang Laut
Dalam regulasi tersebut mengatur di antaranya tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.
"Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan, pada saat di laut, pada saat pendaratan dan setelah ikan didaratkan.
Ia berharap melalui strategi tersebut pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan.
Sebagai informasi, dalam rangka meningkatkan kemampuan aparat Pengawas Perikanan, Ditjen PSDKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang digelar di Balai Besar Penangkapanan Ikan (BBPI) Semarang tanggal 13-17 September 2021.
Bimbingan teknis ini telah diikuti oleh 30 orang pengawas perikanan, yang terdiri dari 25 orang Pengawas Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan lima orang Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kedapatan Pakai Alat Tangkap Jaring Trawl, 2 Kapal Ikan Ditangkap di Perairan Aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.