JAKARTA, KOMPAS.TV- Satgas BLBI mulai memanggil obligor dan debitur yang menikmati dana BLBI. Kali ini, giliran Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang dipanggil, atas utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Pemanggilan dilakukan Satgas BLBI lewat media massa hari ini, Selasa (7/9/2021). Keduanya diminta hadir di Gedung Kementerian Keuangan pada Kamis (9/9/2021), untuk menyelesaikan utang mereka.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579,412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," begitu bunyi pengumuman Satgas BLBI.
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.
Baca Juga: Hari Ini, Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko Untuk Lunasi Utang Rp8,2 T
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,".
Dalam pengumuman disebutkan, Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
Hari ini, Satgas BLBI juga memanggil Kaharudin Ongko yang dulu merupakan Wakil Presiden Komisaris Bank Umum Nasional. Kaharudin Ongko memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,2 triliun. Namun belum diketahui, apakah ia memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil anak Presiden Kedua RI, Soeharto, yaitu Tommy Soeharto sebagai pemilik PT Timor Putra Nasional.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.