JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama masa pandemi Covid-19 jadi persoalan darurat yang harus segera dilakukan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulan limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi Covid-19 ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Luhut mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu di atas 1.200 derajat Celcius.
"Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat," imbuhnya.
Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Tangani Limbah Medis Covid-19
Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bahwa pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani.
"Terutama semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat," katanya
Siti menjelaskan, pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua tahapan itu harus dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan pihaknya akan turut mengawal proses pengelolaan limbah B3 medis tersebut.
"BPKP akan mengawal proses perencanaan dan pengadaan alat pengolah limbah B3 medis, dari mulai tahap penentuan kebutuhan riil sarana hingga proses penyerahan aset alat dari K/L kepada pemerintah daerah," kata Yusuf Ateh.
Baca Juga: Sampah Medis Covid-19 Meningkat, BRIN Kembangkan Teknologi Pengolah Limbah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.