JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi upah rencananya mulai disalurkan Agustus mendatang.
“Regulasinya sudah selesai, sekarang tinggal menunggu dinomori. Kalau sudah selesai, kami bisa segera mengumpulkan dan memverifikasi data, lalu bantuan dieksekusi,” kata Anwar, Rabu (28/7/2021), dikutip dari Kompas.id.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, terkait penerima dibatasi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pertanggungjawaban datanya tidak sulit. Sementara, peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja informal tidak masuk hitungan, karena program subsidi upah dibuat tidak hanya untuk pekerja, melainkan juga untuk dunia usaha/pemberi kerja.
“Agar fokus pada kelompok yang rentan jatuh miskin jika tidak diberi pertolongan. Lagipula, kami ingin, lewat BSU ini, perusahaan juga terbantu, sehingga tidak ada PHK,” katanya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi mengatakan, kriteria penerima itu bisa mempersulit pekerja terdampak mendapat bantuan. Sebab, yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan hanya pekerja formal yang didaftarkan perusahaan. Sementara, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai akhir 2020, jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50,69 juta orang. Dari jumlah itu, yang merupakan peserta aktif hanya 29,98 juta orang.
Baca Juga: Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi
Mereka ini para pekerja yang belum dilaporkan berhenti oleh pemberi kerja, masih aktif membayar iuran, serta dalam masa tenggang pembayaran (grace period). Sisanya terhitung non-aktif.
Sementara, total jumlah angkatan kerja di Indonesia per Februari 2021 adalah 131,06 juta orang. Sekitar 90 juta orang di antaranya memenuhi kriteria untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencakup 33,3 persen dari total pekerja yang sebenarnya berhak mendapat jaminan sosial.
Selain itu, lanjut Dian, pekerja di wilayah yang terkena PPKM umumnya mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP), yang berarti di atas Rp 3,5 juta.
“Kalau yang dibayar di bawah Rp 3,5 juta itu mayoritas buruh informal, dan mereka pasti tidak terdata di BP Jamsostek, sehingga tidak bisa mengakses bantuan,” katanya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, dengan kriteria itu, penerima bantuan subsidi kemungkinan terbatas pada pekerja di luar Jabodetabek.
“Mungkin yang bisa mengakses itu di daerah lain yang UMP-nya di bawah Rp 3 juta, seperti Jateng, Jatim, Sumatera, Sulawesi, itu masih banyak yang digaji Rp 1 juta-2 juta,” katanya.
Baca Juga: Para Pengusaha Minta Kompensasi Gaji Lewat Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 50 Persen
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.