JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menggelar Pemilu Serentak 2019 dengan tujuan menghemat anggaran. Namun ternyata, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan adanya pemborosan anggaran negara sekitar Rp179 miliar.
Hal itu tercantum dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II/2020, yang diserahkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Presiden Jokowi Jumat, (25/06/2021).
Berdasarkan laporan IHPS II/2020 di laman resmi BPK, total ada 467 permasalahan yang ditemukan yang berakibat pada pemborosan uang negara.
"39 Permasalahan ketidakhematan Rp163,94 miliar, 5,04 ribu Dollar Australia, 6,60 juta Won Korea, 439,03 ribu Ringgit Malaysia; 12 permasalahan ketidakefisienan Rp1,51 miliar; 267 permasalahan ketidakefektifan Rp230,65 juta, " tulis laporan tersebut, dikutip KOMPAS TV, Rabu (30/06/2021).
Baca Juga: Laporan Keuangan, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18.48 Miliar
Lalu ada juga permasalahan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Masalah tersebut terdiri dari 55 permasalahan kerugian sebesar Rp7,57 miliar; 16 permasalahan kekurangan penerimaan
sebesar Rp203,97 juta; serta 77 permasalahan administrasi.
Kemudian, ada juga 1 masalah sistem pengendalian intern. Jika dirupiahkan, total pemborosan Pemilu serentak 2019 adalah sekitar Rp179 miliar.
Menurut BPK, ada berbagai penyebab pemborosan anggaran negara di Pemilu Serentak 2019. Mulai dari pembiayaan pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) sampai pengiriman surat suara ke alamat yang tidak valid di luar negeri.
"Untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan coklit, pembayaran honorarium output kegiatan, pembentukan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis yang tidak digunakan, serta pengiriman surat suara melalui pos dengan alamat yang tidak valid dan tidak kembali ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," begitu bunyi laporan BPK.
Baca Juga: BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 Senilai Rp16,62 T
BPK menyatakan, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 kurang efektif dan kurang akuntabel. Menurut BPK, pemilu serentak 2019 dilaksanakan kurang efektif, karena pendistribusian logistik pemilu tidak sepenuhnya dilakukan secara tepat waktu, jumlah, dan sasaran.
Sedangkan pertanggungjawaban honorarium badan penyelenggara dan honorarium output kegiatan tidak sesuai ketentuan. Kemudian pembayaran atas kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri, tidak sesuai ketentuan.
Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan serta distribusi logistik yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Bisa Bayar Utang, Ini Tanggapan Kemenkeu
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU dan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota agar:
1. Menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran pengadaan logistik pemilu dan belanja honorarium output kegiatan
2. Memerintahkan Sekretaris KPU supaya menginstruksikan Kasubbag Keuangan,
Umum, dan Logistik terkait agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan bukti pertanggungjawaban tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja yang
belum lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.