JAKARTA, KOMPAS.TV - Produksi dan distribusi gas oksigen saat ini akan diprioritaskan untuk kebutuhan medis dalam penanganan pasien Covid-19.
Sebelumnya, rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Kini, rasio tersebut menjadi 60:40, antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.
“Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton per hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton per hari. Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/6/2021), seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menurut data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen 80 persen dari kapasitas terpasang yaitu, sebesar 866.100.000 kg per tahun, sehingga masih ada idle capacity sekitar 225 juta kg per tahun.
“Apabila idle capacity masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis,” terang Agus dalam keterangan tertulis.
Ia menekankan produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi.
Baca Juga: Kemenperin Pastikan Kebutuhan Tabung dan Oksigen Medis Cukup untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
“Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tegasnya.
Menurut Menperin, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.
Upaya Penanggulangan Kelangkaan Tabung Oksigen
Adapun, jumlah tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Kondisi lambatnya perputaran tabung oksigen saat ini akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70-80 persen rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.
Agus menjelaskan, dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat kurang lebih 104 industri tabung dengan KBLI 25120 yang mampu menghasilkan produk-produk seperti tangki air, pressure vessel, boiler, tabung gas LPG, komponen tabung gas, heat exchanger, silo, kaleng, dan tabung pemadam api.
“Kami mengoptimalkan sumber-sumber yang ada di dalam negeri untuk dapat memperkuat logistik tabung oksigen untuk keperluan saat ini,” terangnya.
Untuk menanggulangi kelangkaan tabung oksigen, menurut Menperin, diperlukan sinergi antara kementerian dan lembaga, terutama untuk menangani pengendalian harga tabung dan pencegahan penimbunan.
Selain itu, perlu kemudahan dalam mobilitas dan distribusi oksigen cair maupun tabung oksigen dalam bentuk dispensasi dari pembatasan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Kami juga mengharapkan dukungan suplai listrik yang andal dan kontinyu dari PT PLN (Persero) untuk industri gas oksigen, sehingga tidak terjadi pemadaman, kedip, maupun ayunan voltase dan frekuensi,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca Juga: Anies Sebut Kendala Pasokan Tabung Oksigen Karena Alasan Transportasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.