JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat Ivermectin.
Pasalnya menurut penjelasan Erick, obat Ivermectin merupakan obat keras, sehingga penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan doketer.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," ungkap Erick dalam unggahan video di Instagramnya, @erickthohir, Selasa (22/6/2021).
Mantan bos Inter Milan ini juga menegaskan bahwa Ivermectin produksi PT Indofarma ini bukan obat Covid-19 melainkan untuk terapi penanganan Covid-19.
"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19, ini bagian dari salah satu terapi," kata Erick dalam video tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Berkejaran dengan Laju Penyebaran Covid-19
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara, dari India sampai Amerika, juga Indonesia.
Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Erick menyebut obat ini pun masih akan terus disempurnakan.
"Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19," tegas dia.
Namun, kata Erick, dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat, dan dengan izin edar dari Badan POM Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau.
"Agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," sambung dia.
Baca Juga: Menkes Sebut Capaian 700 Ribu Dosis Vaksinasi per Hari
Terakhir, Menteri BUMN ini mengingatkan, meski usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, namun masayarakat harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi.
Mengingat, kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Erick telah menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin edar untuk Ivermectin.
"Kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat anti-parasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga Kementerian Kesehatan," kata Erick dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: BPOM Hentikan Peredaran Obat Covid-19 dari Tiongkok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.