JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar 100 persen dari tarif, hingga Agustus 2021. Namun ternyata, para agen pemegang merek (APM) belum bisa memastikan kapan harga mobil mereka turun.
Marketing and Customer Relations Division Head PT. Astra International-Daihatsu Sales Operation,
Hendrayadi Lastiyoso mengatakan, harga mobil Daihatsu pasti turun sesuai insentif bebas PPnBM 0 persen.
Namun pihaknya masih menunggu aturan resmi lantaran baru mengetahuinya pada Minggu, (13/06/2021). Yaitu berupa pengumuman dari Kementerian Perindustrian, belum dengan aturan detail.
Baca Juga: PPnBM 0 Persen Diperpanjang, Cek 23 Mobil yang Bebas PPnBM
"Iya tentu akan ada perubahan harga kembali sebesar ketentuan diskon PPnBM 100 persen seperti Meret sampai Mei lalu. Namun saat ini baru pengumuman secara resminya saja, kami masih tunggu aturan dasar dan juklaknya," kata Hendrayadi, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (14/06/2021).
"Pengumuman baru disampaikan 13 Juni. Agar mendapat kepastian aturan tersebut akan diberlakukannya mulai per tanggal berapa di bulan ini, kami menunggu juklaknya dulu," tambahnya.
Begitu juga dengan PT Honda Prospect Motor (HPM). Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, menjelaskan, pihaknya baru akan menurunkan harga mobil Daihatsu jika sudah mendapatkan aturan resmi.
"Saat ini kami masih menunggu sampai keseluruhan instrumen legal sebagai dasar hukum di-publish," ujar Billy.
Baca Juga: Penjualan Daihatsu Meningkat Imbas Keringanan PPnBM
Sebelum ada keputusan perpanjangan, berikut adalah masa berlaku keringanan PPnBM yang lama:I
a. Insentif bebas PPnBM 100 persen dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021.
b. Insentif bebas PPnBM sebesar 50 persen dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021
c. Insentif bebas PPnBM sebesar 25 persen dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021
Namun setelah ada perpanjangan, keringanan PPnBM 0 persen berlaku hingga akhir Agustus 2021, kemudian keringanan PPnBM 50 persen dari tarif mulai September-Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.