KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menambah pendapatan pajak dengan mengotak-atik Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Caranya, tidak hanya menaikkan besaran tarif PPN, tapi objek pajak PPN juga akan diperluas.
Pemerintah ingin menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang awalnya 10 persen.
Muncul pula skema multi tarif PPN, yakni antara 5 hingga 25 persen.
Selain itu, pemerintah juga berniat menghapus barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Bukan Main, Menu BTS Meal McDonalds Bikin Kerumunan Ojol Akibat Banyaknya Orderan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.