JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah bersiap dengan rencana pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
BI mengaku pihaknya kini sedang merumuskan pembuatan mata uang digital yang akan diberi nama Digital rupiah, apabila nanti dibutuhkan.
"Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia," tulis BI dalam akun Instagram resmi @bank_indonesia, yang dikutip Senin (31/5/2021).
CBDC rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Baca Juga: Dorong Kredit Perbankan UMKM, Bank Indonesia Siap Luncurkan RPIM
Produk berbentuk uang digital ini akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Saat ini BI telah melakukan kajian atau asesmen CBDC rupiah guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital, meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.
BI juga berkoordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau CBDC rupiah.
Perlu diketahui, terdapat tiga pertimbangan terkait rencana penerbitan mata uang digital tersebut.
Pertama sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di Indonesia, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, dan menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
Baca Juga: IHSG Minim Sentimen, Investor Tunggu Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam hal ini, BI menekankan, CBDC rupiah ini juga perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber yang bersifat preventif maupun juga resolution.
"Nanti desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat nantinya," ungkap BI.
Kemudian, apa beda CBDC rupiah dengan uang elektronik?
BI memaparkan, CBDC rupiah adalah uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Artinya, ada kewajiban bank sentral terhadap pemegang uang tersebut.
Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajibana penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," tegas BI.
Baca Juga: Bank Indonesia Kalsel Siapkan Uang Tunai Rp. 2.1 Triliun untuk Antisipasi Penukaran Jelang Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.