JAKARTA, KOMPAS.TV – Para pelaku usaha keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Kenaikan tarif PPN dinilai dapat membuat harga jual barang dan jasa menjadi lebih mahal sehingga akan menekan penjualan produk ritel.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Nicholas Mandey saat dihubungi pada Jumat (11/5/2021) mengatakan, kenaikan tarif PPN akan membuat harga jual barang-barang di sektor ritel yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti makanan dan minuman serta pakaian, menjadi lebih mahal, dilansir dari laman Kompas.id (12/5/2021).
Menurut dia, rencana kebijakan itu akan membuat komponen terbesar pembentuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia, yaitu konsumsi rumah tangga, akan kembali kontraksi pada tahun depan.
”Sekalipun kebijakan itu baru diterapkan pada 2022, kondisi ekonomi masih berat sebab berdasarkan indikator ekonomi hingga sekarang daya beli masih lemah,” kata Roy.
Lebih lanjut, ia menuturkan kemampuan konsumsi masyarakat akan semakin rendah saat tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 15 persen pada tahun depan. Di sisi lain, konsumsi ritel akan makin tertekan apabila penyebaran Covid-19 belum juga bisa dikendalikan.
Baca Juga: Rencana Naik Tahun Depan, Pemerintah Kaji 2 Skema Penerapan PPN
“Dengan kondisi ekonomi yang saat ini masih buruk, lalu tahun depan ditambah tarif PPN yang naik, terus terang ini akan membebani produk karena saat PPN meningkat belum tentu konsumsi sudah meningkat,” ujar Roy.
Dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021 awal Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memgutarakan rencana pemerintah meningkatkan tarif PPN mulai tahun depan.
Dijelaskan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu mengenai rencana pemerintah yang akan segera mengajukan revisi tarif pajak konsumen ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, pemerintah bisa menaikkan tarif PPN menjadi maksimal 15 persen. Untuk meningkatkan tarif PPN, pemerintah bisa hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.