PURBALINGGA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan para pekerjanya karena belum membayar THR.
"Pemantauan masih berjalan terus, posko THR ada di pemerintah pusat dan di provinsi, di Jawa Tengah sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya," kata Ida kepada media, saat kunjungan kerja di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (03/05/2021).
Laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas tenaga kerja. Ida berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu. Karena hal itu merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Aduan Terkait Pembayaran THR
"Pemberian THR itu kan diberikan paling lambat H-7, kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan," ujar Ida.
Sedangkan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan soal THR, Ida menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016.
"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin," lanjutnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dirikan Psoko Aduan THR
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari menyatakan, saat ini ada posko aduan THR di tingkat provinsi.
Selain itu juga ada 35 posko aduan THR di tingkat kabupaten/kota di Jateng, serta 6 satuan pengawas ketenagakerjaan.
"Enam satuan pengawas itu ada di Pati, Semarang, Pekalongan, Banyumas, Surakarta dan Magelang," tutur Sakina.
Baca Juga: Bupati Jombang Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha
Sementara itu di tingkat pusat, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 776 laporan terkait pembayaran THR, per 30 April 2021. Yaitu terdiri dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan terkait THR.
Sektor usaha yang dilaporkan adalah sektor ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, industri makanan, serta minuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.