JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Kamis 29 April 2921, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-hatta naik. Keputusan Menteri untuk penyesuaian tarif ini telah terbit sejak 5 Maret 2021.
Tarif tol Bandara untuk semua golongan kendaraan naik Rp 500 dari tarif yang diberlakukan 2019 lalu.
Baca Juga: Emak-emak Naik Motor yang Viral Mengaku Masuk Tol karena GPS
"Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya, " begitu isi pengumuman di akun instagram @jasamargametropolitan.
Berikut rincian tarif baru Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo mulai 29 April 2021:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
Baca Juga: Setelah Waskita, Giliran PTPP Jual Sebagian Saham di Tol Medan ke Investor Hong Kong
"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya," lanjut unggahan tersebut
Berdasarkan aturan, setiap 2 tahun sekali akan ada evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.