Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tunggu Kepastian Pemerintah, PT KAI Belum Jual Tiket Mudik 2021

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 13:35 WIB
tunggu-kepastian-pemerintah-pt-kai-belum-jual-tiket-mudik-2021
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum menjual tiket mudik lebaran 2021, lantaran masih menunggu keputusan resmi pemerintah, terkait mudik tahun ini.  Dalam kondisi normal, penjualan tiket mudik biasanya sudah dilakukan 3 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saat ini untuk penjualan tiket Lebaran belum. Jadi tentu kita akan lihat dulu seperti apa kebijakannya. Kita akan lakukan evaluasi-evaluasi atau langkah-langkah yang memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Mudik 2021, Kepala BNPB: Tunggu Keputusan Final

Jika pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini, KAI akan langsung menyiapkan  sarana, prasarana, operasional, layanan, dan sumber daya manusia. Termasuk penegakan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak melarang mudik tahun ini, karena sudah ada protokol kesehatan yang disiapkan Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Satgas: Keputusan Mudik Butuh Kebijaksanaan Masyarakat

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang  akan berpergian," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan secara langsung, Selasa (16/3/2021).

Keputusan untuk membolehkan mudik juga diklaim sudah memperhatikan sejumlah hal krusial.

Budi mengakui, pasti akan ada lonjakan pemudik dibanding tahun lalu. Lantaran sudah ada program vaksinasi Covid-19, pembebasan Pajak penjualan mobil (PPnBM) dan DP kendaraan 0%, serta penerapan GeNose di stasiun dan Bandara.

Baca Juga: Mudik Tidak Dilarang, Jateng Prioritaskan Vaksinasi Sopir

Tahun lalu, pemerintah pusat dan daerah kompak melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mudik.

Saat itu, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 58 titik jalur darat yang kerap dilintasi pemudik. Puluhan titik penyekatan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x