JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan teranyar tersebut, pemerintah kini mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM.
Salah satunya dalam bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (pabrikan maupun non pabrik), dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100%. Alias terlarang untuk asing.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Cabut Perpres Soal Investasi Industri Miras
Dalam aturan sebelumnya, bidang usaha itu hanya boleh untuk UMKM. Bidang usaha lain yang tadinya hanya untuk UMKM namun sekarang boleh untuk pengusaha besar dalam negeri, adakah usaha batik tulis.
Serta industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu bukan mebel ukiran kayu, relief, topeng, patung dan wayang. Kemudian, ada pula industri batik cap yang dibuka untuk PMDN 100% dari sebelumnya dikhususkan untuk kemitraan dengan UMKM.
Baca Juga: Praktik Investasi Bodong Yalsa Boutique: Punya 225 Reseller dan 3.755 Member
Sementara itu, bidang usaha yang tadinya hanya boleh untuk PMDN tapi sekarang dibuka untuk asing, adalah penerbitan surat kabar. Asing boleh berinvestasi lewat pasar modal dengan kepemilikan maksimal 49% untuk penambahan dan pengembangan usaha surat kabar, majalah dan buletin (pers).
Asing juga boleh masuk ke bidang usaha penyiaran komunitas radio dan televisi. Dengan komposisi kepemilikan asing maksimal 20% untuk pengembangan usaha. Dalam Perpres sebelumnya, bidang usaha tersebut hanya dialokasikan untuk UMKM.
Namun untuk usaha pendirian mesia, baik cetak maupun elektronik, hanya boleh untuk pengusaha dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.