Kompas TV bisnis kebijakan

Stok Rumah yang Bebas PPN Lebih dari 30.000, Jangan Kehabisan

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 17:02 WIB
stok-rumah-yang-bebas-ppn-lebih-dari-30-000-jangan-kehabisan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (Sumber: Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, jumlah pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun sebesar Rp 7,95 triliun.

Namun ada syarat untuk rumah yang bisa bebas PPN.

Yaitu rumah baru yang ready stock dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 27.000 unit rumah tapak yang dapat menerima relaksasi PPN. 

Baca Juga: Ini Simulasi Penurunan Harga Rumah Kalau Dapat Keringanan PPN

Yaitu terdiri dari:

  • 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar
  • 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar
  • 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar
  • 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.

Ditambah lagi dengan stok rumah susun atau apartemen dengan harga Rp 300 juta- Rp 1 miliar sekitar 7.500 unit. Data itu juga didapat berdasarkan laporan dari Asosiasi pengembang.

"Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (02/03/2021).

Baca Juga: Sekarang Ambil KPR Maksimal Rp 2 M Bisa Bebas PPN

Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan untuk kredit pembelian rumah (KPR), berupa keringanan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika masyarakat membeli rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, diberikan pembebasan PPN 100% dari tarif alias tak perlu membayar PPN.

Lalu jika masyarakat membeli rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, diberikan keringanan PPN 50%. Sehingga hanya perlu membayar PPN setengahnya saja.

Keringanan itu diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Aturan tersebut berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x