JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan baru pungutan pajak atas pulsa resmi berlaku.
Pemerintah menegaskan, aturan pajak pulsa bukanlah hal baru.
Pemerintah mengubah aturan pemberlakukan pajak pertambahan nilai, PPN dan pajak penghasilan, PPH atas penjualan pulsa, kartu perdana.
Pungutan PPN penjualan pulsa telepon dan kartu perdana, dilakukan sampai distributor tingkat 2 saja atau tidak sampai di peritel.
Tidak hanya pulsa, pemerintah juga mengubah aturan perpajakan untuk token listrik dan voucher.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, angkat bicara, soal peraturan pungutan pajak untuk pulsa prabayar, kartu perdana, hingga token listrik.
Sri Mulyani menjamin tak akan ada kenaikan harga di tingkat konsumen.
Dijelaskan Sri Mulyani, aturan pengenaan pajak pulsa prabayar, kartu perdana dan token listrik, hanya berlaku untuk distributor besar.
Sehingga pengecer yang menjual ke konsumen, tidak perlu memungut PPN lagi.
Ketentuan ini juga tak berpengaruh pada harga pulsa maupun token listrik, karena pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilannya sudah berjalan.
Di akun Instagramnya, Sri Muyani menjelaskan. Pada token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucher. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Pemungutan PPH pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPH pasal 23, atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher, adalah pajak di muka bagi distributor atau agen, yang dikurangkan dalam SPT tahunannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.