JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada pemungutan pajak baru terhadap aturan baru terkait pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucher belanja, hingga token listrik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menjelaskan secara rinci terkait kebijakan tersebut melalui postingan di Instagram @smindrawati. Menurut Menteri Keuangan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Dia juga menyebutkan selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa hingga token listrik sudah berjalan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik hingga voucher.
"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik Mulai 1 Februari
Sri Mulyani mengatakan penyederhanaan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," jelasnya.
Kemudian untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Begitupun dengan voucher PPN tidak dikenakan atas nilai voucher.
Baca Juga: Sahkan Aturan PPN Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Jamin Kepastian Usaha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.