JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi melonjaknya penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo mewacanakan adanya pengurangan jumlah cuti bersama di natal dan tahun baru yang disambung dengan cuti bersama idul fitri.
Baca Juga: Warga Setuju Rencana Pengurangan Cuti Bersama, Ini Alasannya
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, diputuskan liburan panjang akhir tahun dimulai pada 24 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021.
Sejauh mana rencana ini telah dibahas, simak pembahasannya bersama Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono.
Baca Juga: Pemerintah Prediksi Penumpang Angkutan Umum Turun 52% Dibanding Tahun Lalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.