JAKARTA, KOMPAS.TV - Listrik berupa token gratis untuk periode Oktober 2020 sudah bisa diklaim. Seperti sebelumnya, Stimulus listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA bersubsidi, serta Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA.
Hal tersebut selaras dengan keputusan pemerintah dan PT PLN (Persero) yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus itu hingga Desember mendatang.
Sampai saat ini, PLN masih belum melakukan perubahan cara atau skema klaim token gratis.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Turun Mulai Oktober, Sampai Kapan?
"Penyaluran stimulus listrik untuk bulan Oktober sama dengan bulan sebelumnya karena sifat perpanjangan," ujar Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri, Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, klaim token gratis masih bisa dilakukan melalui website ataupun WhatsApp resmi PLN.
Berikut cara untuk mengakses stimulus listrik berupa token gratis di website PLN:
Sementara klaim stimulus melalui layanan WhatsApp dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Jenis Pelanggan PLN yang Mendapat Keringanan Biaya Listrik dan Periode Waktunya
Sementara itu, untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui contact center 123 untuk informasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, besaran token yang diberikan ialah 100 persen rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020 bagi pelanggan daya 450 VA dan 50 persen untuk pelanggan daya 900 VA subsidi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis dan Subsidi dari PLN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.