JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada 12 perusahaan lagi yang bersiap memungut pajak pertambahan nilai, PPN atas barang dan jasa digital.
Selain perusahaan media sosial dan tekonologi informasi, beberapa di antaranya adalah e-commerce.
Beberapa di antaranya adalah LinkedIn Singapore, Twitter Asia Pacific, Zoom Video Communications, Jingdong Indonesia pertama, dan Shopee International Indonesia.
Direktorat jenderal pajak menyebutkan, per 1 Oktober 2020, jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah sepuluh persen.
Baca Juga: 12 Perusahaan Digital Siap Pungut Pajak 10 Persen per 1 Oktober
Khusus market-place, pemungutan PPN hanya diberlakukan bagi penjualan produk digital oleh penjual luar negeri.
Dari keterangan tertulisnya, Kepala Kebijakan Publik Dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo menegaskan pemberlakuan pungutan PPN ini tidak akan mempengaruhi barang-barang yang dijual di Shopee.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Tahun Depan Insentif Pajak Karyawan Dicabut
Karena hanya berlaku pada jasa digital dari luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.