JAKARTA, KOMPAS.TV - Subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan dua tahap sudah bisa mulai disalurkan hari ini, Senin (24/8/2020). Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut dia, bantuan gaji tersebut ditujukan kepada karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.
"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Baik Subsidi Gaji 600 Ribu Buat Pegawai Cair 25 Agustus
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa subsidi gaji tersebut bakal disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk subsidi gaji tersebut.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM.
"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Secara Penuh dengan Tunjangan Kinerja
Bendahara Negara ini menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk memasukkan guru honorer ke dalam daftar penerima subsidi gaji tersebut.
Saat ini, proses untuk memasukkan guru honorer sebagai golongan yang akan mendapatkan subsidi gaji tengah disempurnakan melalui database adari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Ini Kategori Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.