Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Oleh : Johar Arief*
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah. Warga negara asing pemegang visa kerja yang telah bekerja minimal 6 bulan juga diwajibkan.
Program yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ini bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, menjadi dasar hukum beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Lembaga yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ini bertugas menghimpun dana (melalui iuran peserta) dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.
Selain itu, BP Tapera juga diberi tugas memupuk dana tabungan melalui investasi di pasar modal dan pasar uang.
Pada tahap pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru, diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021.
Kepesertaan diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja BUMN, BUMD, dan anggota TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Perusahaan swasta diberikan waktu hingga tujuh tahun setelah terbitnya PP Tapera untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.
Iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan komposisi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji.
Meski seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, kredit pemilikan rumah (KPR) melalui program ini hanya dikhususkan bagi peserta kategori MBR (berpenghasilan Rp 4-5 juta per bulan) yang belum memiliki rumah. Selama ini kelompok MBR kesulitan dalam mengakses kredit pemilikan rumah.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria, KPR dapat diperoleh setelah setahun kepesertaan dengan suku bunga yang terjangkau. Saat ini suku bunga terendah KPR perbankan berkisar 6-7% yang biasanya berlaku tetap (fixed) untuk tenor jangka pendek (1-3 tahun).
Peserta yang tidak termasuk kriteria di atas akan ditawarkan manfaat lain, yakni dana renovasi rumah, dana membangun rumah di atas tanah sendiri, atau imbal hasil simpanan yang akan diperoleh jika kepesertaannya berakhir, yakni karena pensiun (usia 58 tahun) atau meninggal dunia.
Selain karena pensiun atau meninggal dunia, simpanan hanya bisa dicairkan jika peserta sudah tak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta, dengan kata lain tak lagi menjadi pekerja alias menganggur, selama lima tahun berturut-turut.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan program Tapera merupakan bentuk gotong-royong untuk memenuhi kebutuhan rumah yang merupakan hak warga negara sesuai konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.