A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Prostitusi Anak Ada di Media Sosial

Kompas TV nasional sapa indonesia siang

Prostitusi Anak Ada di Media Sosial

Kompas.tv - 29 Januari 2020, 16:19 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar sindikat prostitusi anak, lewat aplikasi media sosial, di dua apartemen.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan anak hilang di Depok, Jawa Barat.

Kejahatan memperdagangkan perempuan di bawah umur, terungkap.

Satreskrim Polres Jakarta Selatan, tengah menangani kasus perdagangan orang, sekaligus penganiayaan dan eksploitasi seksual di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman video amatir, salah seorang perempuan di bawah umur, dianiaya di salah satu unit kamar lantai 10 tower Jasmine, Apartemen Kalibata City.

Peristiwa ini bermula, saat penyelidikan laporan anak hilang di Depok, Jawa Barat, pada 22 Januari 2020 lalu.

Tak hanya di Apartemen Kalibata City, dalam kasus prostitusi online yang sama, kepolisian Polres Metro Depok, juga telah menetapkan tiga tersangka, yang berperan sebagai mucikari di sebuah apartemen di kawasan Margonda, Depok.

Ketiganya menawarkan sejumah anak di bawah umur, dengan menggunakan aplikasi media sosial.

Dari tiga pelaku, dua diantaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Kapolres Metro Depok, menyebut dari setiap transaksi pelaku menawarkan tarif hingga 1 juta  rupiah kepada pelanggannya, dan pelaku meraup keuntungan hingga Rp. 100.000.

Dari hasil penyelidikan, korban berada di Apartemen Saladin, kawasan Jalan Margonda, dan tengah bersama pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x