KOMPASTV - Baru-baru ini, viral di media sosial, sejumlah pengguna mobil pelat RF kembali berulah! Membuat resah pengguna jalan lain. Nomor kendaraan berakhiran RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Aksi arogan yang dilakukan pengguna mobil dengan pelat RF masih saja terjadi. Arogan di sini maksudnya adalah meminta jalan sambil menyalakan rotator dan strobo, padahal sedang tidak dikawal.
Terkait kejadian masih ada pengguna pelat RF yang arogan, Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan angkat bicara. Sebenarnya soal aturan siapa yang berhak dapat hak utama di jalan sudah jelas.
Aan menegaskan, tidak ada prioritas untuk kendaraan dengan pelat nomor hitam (atau putih). Selama bukan kendaraan dinas, tidak berhak juga menggunakan rotator dan sirene.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.