KOMPAS.TV - Pelanggaran terkait pelat Nomor kendaraan masih terjadi. Mulai dari menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pelat palsu.
Penggunaan pelat nomor palsu bisa dilakukan siapa saja. Tak hanya masyarakat umum, pejabat negara pun bisa melakukan kesalahan seperti ini.
Sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tipu-Tipu Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Ganjil Genap| Sasaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.