JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 pada Selasa, 4 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN dalam melayani masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli.
Menurut Sri Mulyani, pencairan THR ini diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai aktivitas belanja menjelang dan selama bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 telah menetapkan daftar ASN yang berhak menerima THR.
Lantas berapa hitungan lengkap THR untuk TNI-Polri 2023?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan daftar ASN yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya, termasuk TNI dan Polri.
Besaran THR yang diterima tahun ini, jelas Sri Mulyani terdiri dari berbagai komponen.
THR tahun 2023 ini mencakup gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Siapa Saja ASN Penerima THR Lebaran 2023 yang Cair Besok? Cek Juga Besarannya di Sini!
Tunjangan itu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Proses pencairan THR ASN 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dalam pemulihan ekonomi nasional.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Sri Mulyani.
Menkeu mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun bila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.