KOMPASTV - Pelanggaran terkait plat Nomor kendaraan masih terjadi. Mulai dari menggunakan plat nopol yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan plat palsu.
Penggunaan pelat nomor palsu bisa dilakukan siapa saja. Tak hanya masyarakat umum, pejabat negara pun bisa melakukan kesalahan seperti ini. Sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
Alasannya macam-macam, di antaranya untuk menghindari tilang elektronik hingga untuk melakukan kejahatan. Lalu, bagaimana cara mengantisipasi pelanggaran ini?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.