JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau awal puasa Ramadhan 2023 pada Kamis (23/3/2023).
Dalam Ramadan kali ini, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretariat Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merujuk arahan Presiden Jokowi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membuat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk gubernur, wali kota, dan bupati untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Marhaban ya Ramadan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi Umat Islam
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, arahan Presiden Jokowi mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama langsung ditindaklanjuti dengan membuatkan SE Mendagri.
Menurut Benni, saat ini SE sedang dalam proses dan nantinya akan dikirimkan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," ujarnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.
Baca Juga: Besok Puasa 2023 Dimulai, Simak 5 Tips Sahur agar Tidak Mudah Lapar dan Lemas
Dalam surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Jokowi. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.