SLEMAN, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda D.I Yogyakarta (DIY) Kombe Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan kronologi kasus mutilasi terhadap perempuan berinisial A (34), warga Patehan, Yogyakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah A (34) ditemukan di sebuah wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi yang mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi puluhan bagian.
Kombes Pol Nuredy mengatakan pelaku datang ke wisma penginapan di daerah Jalan Kaliurang pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku datang untuk check in dengan membayar uang sebesar Rp60.000 untuk durasi 6 jam.
Baca Juga: Sedang Pulas saat Tertangkap, Polisi Sebut Tersangka Mutilasi di Sleman Kenal Korban sejak 2022
Usai menyewa kamar, satu jam berselang, pelaku diketahui keluar dan kembali ke penginapan sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kembali datang ke penginapan, pelaku sempat memperpanjang sewa kamar untuk 6 jam lagi.
"Saat datang lagi itu, keterangan dari penjaga wisma (pelaku) datang bersama wanita," kata Nuredy, Selasa (21/3) dikutip dari Tribun Jogja.
Kemudian, pelaku dan wanita yang diketahui A (34) masuk ke kamar dan tidak keluar lagi.
Kombes Nuredy juga menjelaskan pelaku datang ke penginapan dengan mengendarai sepeda motor. Namun, penjaga wisma disebut sudah tidak melihat kendaraan yang dibawa pelaku pada Minggu (19/3) sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.