JAKARTA, KOMPAS.V - Semenjak isu Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah kekayaannya merebak ke publik, kini para pejabat negara (ASN) pun dikritik lantaran disebut-sebut kerap pamer kekayaan di media sosial atau dikenal istilah flexing.
Terkini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sampai harus menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat gaya hidup mewah yang dipamerkan istri Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar.
Statusnya pun kini dinonaktifkan oleh Kemensetneg.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Istrinya Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos, Berapa Gaji Esha Rahmansyah Sebagai PNS Golongan IVA?
Lantas, bagaimana hukum flexing dalam Islam?
Flexing adalah, sebagaimana dikutip dari Cambridge Dictionary, merupakan tindakan menunjukkan sesuatu yang dimiliki atau diraih, tetapi dengan cara yang dianggap oleh orang lain tidak menyenangkan.
Ustaz Ramdhan Yurianto menjelaskan soal bahaya Flexing ini dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Flexing atau doyan pamer harta itu dalam Islam disebut bisa merusak pribadi orang tersebut.
“Flexing sama halnya memamerkan sumbangan, harta, kekayaan kepada orang lain,” jelasnya dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Pamer Harta di Medsos, Pejabat Publik Bisa Diintai Penegak Hukum dengan Metode Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.