JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan pihaknya akan menjamin perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga pemasyarakatan, yang berat-berat pun lebih dari situ," jelas Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023) dilansir dari Kompas.com.
"Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," imbuhnya.
Hal itu ia sampaikan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi atau pengamanan terhadap Bharada Eliezer.
"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," kata Yasonna.
Ia menilai, Bharada Eliezer tak keliru karena melakukan wawancara khusus dengan media.
Wawancara itu, kata Yasonna, justru ia nilai sebagai peluang Bharada Eliezer untuk menyampaikan tentang peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Jamin Perlindungan Richard Eliezer Setelah LPSK Mundur
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada Eliezer.
LPSK juga telah menyerahkan perlindungan justice collaborator Bharada Eliezer ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Polri, sebagai tempat Richard menjadi warga binaan.
Proses serah terima Bharada Eliezer dari perlindungan LPSK ke Ditjen Pas Kemenkumham dan Polri dilakukan pada Sabtu (11/3/2023).
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Eliezer
Bharada Eliezer dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan. Sebelumnya ia melakukan pemeriksaan medis dengan dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ditjenpas Sebut Ada Petugas LPSK Dampingi Eliezer Wawancara
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully, Sabtu (11/3).
LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Bharada Eliezer karena ia dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu terjadi setelah Richard melakukan komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.