JAKARTA, KOMPAS.TV - Dimensi barang yang boleh masuk ke dalam kereta Commuterline berukuran 40 cm x 30 cm x 100 cm, dan tidak boleh diletakkan di tempat duduk penumpang.
Penjelasan itu disampaikan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan usai viral cuitan seorang penumpang KRL yang mengeluhkan perilaku penumpang lainnya yang meletakkan barang bawaannya di tempat duduk penumpang.
"Dimensi barang yang boleh masuk ke dalam Commuterline dengan ukuran 40 cm x 30 cm x 100 cm," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Ia menegaskan, barang yang dibawa oleh pengguna KRL dapat diletakkan di bagasi yang ada di atas tempat duduk.
"Tempat duduk hanya dipergunakan untuk duduk, bukan untuk barang," tegasnya.
Baca Juga: Siap Diresmikan, Begini Rupa Skywalk Kebayoran Lama yang Hubungkan Stasiun KRL dan Transjakarta
Cerita seorang pengguna KRL itu diunggah akun Twitter base, @worksfess, Kamis (2/2/2023).
"Dia kan bawa barang banyak, barangnya dia taro di bangku dan ngambil tempat 3 space," demikian sepenggal keterangan yang dituliskan penumpang tersebut.
Dalam postingan itu disebutkan sudah banyak penumpang lain yang menegur, namun penumpang yang membawa barang banyak itu tetap tak peduli.
Kemudian sekuriti yang berada di dalam KRL turun tangan dan terjadilah perdebatan.
"Dan keluarlah kata-kata 'saya di sini bayar pak'. Dan lo tau satu gerbong teriak 'woy kita juga bayar, turun lo'. Literally diusir sama penumpang satu gerbong dong," tulisnya.
Hingga Sabtu (4/2/2023) pagi, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 2,5 juta kali, dibagikan lebih dari 2.616 kali, dan disukai lebih dari 32,1 ribu pengguna Twitter.
Leza Arlan mengatakan tidak ada laporan mengenai kejadian tersebut.
"Tidak ada laporan terkait postingan yang dikirim ke saya," ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Naik KRL Tak Bisa Pakai LinkAja, Begini Cara Gunakan QR Code
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.