JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat mempertanyakan tuntutan Putri Chandrawati yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer. Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan brigadir Yosua menuntut Putri 8 tahun penjara, sementara Eliezer dituntut lebih berat yakni 12 tahun penjara.
Menurut pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, Putri Chandrawati merupakan orang yang terlibat merencanakan peristiwa pembunuhan Yosua. Pasalnya, Jaksa telah menyebut bahwa ada hubungan perselingkuhan antara Yosua dan Putri. Namun Putri melaporkan ke Ferdy Sambo bahwa dirinya diperkosa dan ini menimbulkan kemarahan Sambo yang berujung terbunuhnya Yosua.
Pernyataan Martin ini disanggah pengacara Putri, Febri Diansyah. Dia meminta Martin menyebutkan bukti bahwa Putri terlibat. Febri yakin tidak ada satu pun bukti yang bisa mengaitkan Putri sebagai perencana pembunuhan Yosua.
"Coba Anda sebutkan bukti yang mendukung hal itu, tidak ada satu pun" ujar Febri.
Ikuti dialog selengkapnya di Youtube Kompas TV, SATU MEJA THE FORUM edisi “Keadilan Diuji di Peradilan Sambo cs”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.