JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada Richard Eliezer akan membuat orang enggan untuk menjadi justice collaborator.
Seperti yang diketahui, Eliezer telah dituntut oleh jaksa dengan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut mengecewakan berbagai pihak, salah satunya LPSK. LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Eliezer yang merupakan justice collaborator tak dianggap.
Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membantah bahwa mereka tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK. Kalau jaksa tidak menghormati LPSK, maka tuntutan kepada Eliezer bisa mendekati tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Fadil menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), JC itu tidak berlaku bagi pelaku.
Menanggapi polemik tuntutan Richard Eliezer ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan tidak masalah apabila jaksa berbeda pandangan mengenai status justice collaborator.
"Sah-sah saja ya berbeda pandangan. Tapi kami selama ini memandang, pelaku utamanya bukan Richard. Kami memandang, pelaku utamanya adalah FS dan kawan-kawannya ya," kata Susilaningtyas dalam program Kompas Petang, Kamis (19/1/2023).
"Dia memenuhi syarat sebagai justice collaborator, dia bukan pelaku utama, dia terdakwa yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Tuntutan PC Lebih Rendah dari pada Eliezer, Begini Penjelasan dari Kejagung...
Susilaningtyas kemudian menjelaskan, status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana sebelumnya sempat ada di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.