JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaray.
Ahli Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menuturkan tuntutan jaksa terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai sudah sangat berat.
"Ada yang masih maksimal, tapi ni (tuntutan seumur hidup) sudah sangat berat yang diberikan," kata Aan dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Di sisi lain, dia menilai hukuman seumur hidup dengan hukuman mati bisa diartikan sama.
Pasalnya, lanjut Aan, hukuman seumur hidup berarti mengurung seseorang dari sejak awal penahanan sampai meninggal dunia.
"Kalau dari sisi hukum dengan perkembangan yang ada menurut saya sama saja antara hukuman seumur hidup dengan hukuman mati," jelas dia.
"Karena kalau dijalani secara konsisten, hukuman seumur hidup akan selesai hukumannya setelah meninggal dunia."
Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.
“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar Jaksa.
Ferdy Sambo, kata Jaksa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian perbuatan Ferdy Sambo, dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jelasnya.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Sangat Sedih dan Kecewa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.