JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Jamin Ginting memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimum, Richard Eliezer hanya 50 persen.
Dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (10/1/2023), Jamin Ginting mengatakan pembacaan tuntutan akan dilakukan untuk terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu.
“Tentu kalau kita dengar, runtutan tuntutan itu dimulai dari FS, Eliezer akan ditunda, saya kira untuk minggu depan,” jelas dia.
“Karena yang pertama kali dituntut pada minggu depan adalah FS, setelah FS baru Bharada E, setelah Bharada E baru Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal.”
Ia memperkirakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tuntutan hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau pidana mati.
“Jadi, kalau tuntutannya maksimum, saya yakin tuntutannya seumur hidup atau hukuman mati terhadap FS,” tuturnya.
Baca Juga: Sebut Sambo Harus Konsisten, Pakar Hukum Pidana: Hakim Meyakini Ini Pembunuhan Berencana
“Putri Candrawathi, yang sama kedudukannya dengan FS karena mereka sama-sama sebagai aktor intelektual.”
Sedangkan tuntutan untuk Richard Eliezer diperkirakan 50 persen dari hukuman maksimal, yakni 20 tahun atau 10 tahun.
“Sedangkan Bharada E itu 50 persen, jadi 50 persen dari tuntutan seumur hidup, 20 tahun bisa jadi 10 tahun.”
“Sementara RR dan Kuat Ma’ruf karena berbelit-belit di persidangan, bisa jadi tiga perempat dari tuntutan maksimum,” kata dia.
Sebelumnya, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023), Rory Sagala, anggota tim kuaasa hukum Richard Eliezer, menyebut kliennya siap menghadapi tuntutan bahkan putusan.
“Saya tidak bisa menebak-nebak tuntutan JPU, tapi kami siap menghadapi tuntutan besok. Bahkan bukan hanya tuntutan, Eliezer juga menyampaikan di persidangan, di awal, dia siap dengan apa pun yang menjadi putusan majelis hakim.”
Baca Juga: Sebut Sambo Harus Konsisten, Pakar Hukum Pidana: Hakim Meyakini Ini Pembunuhan Berencana
Sementara, ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dalam Kompas Petang, memprediksi JPU akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
“Proyeksi kami, terbukti adalah terhadap perencanaan (Pasal) 340 (KUHP),” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).
“Tampaknya pidana mati, karena satu, terkait korban meninggal dunia. Dua, melakukan suatu upaya untuk mengorganisir suatu institusi dalam melakukan seperti ini, sehingga menjadikan institusi dijadikan sorotan masyarakat yang tidak baik.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.