JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy kembali menegaskan bahwa keterangan kliennya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak berdiri sendiri.
Dia mengatakan keterangan Eliezer didukung dengan alat bukti lainnya, yakni keterangan saksi dan saksi ahli.
"Keterangan Richard Eliezer tidak berdiri sendiri, melainkan bersesuaian dengan alat bukti lainnya," kata Ronny dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (5/1/2023).
Ronny kemudian merinci tentang kesaksian saksi dan saksi ahli yang dimaksud, seperti: keterangan dari petugas swab bahwa lokasi isolasi bukan di rumah Duren Tiga tetapi di rumah Bangka, dijanjikan uang, dan pembersihan DNA Ferdy Sambo dari barang-barang milik Brigadir Yosua.
"Saya pikir bahwa publik sudah mengetahui banyak hal, tentang swab, lokasi isolasi mandiri, dijanjikan uang, itu kan juga ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sampaikan," kata Ronny. "Kemudian membersihkan DNA Ferdy Sambo dari barang-barang almarhum Brigadir Yosua, itu juga Ricky Rizal sampaikan."
Dalam kesempatan itu, Ronny menyampaikan sejak awal hingga mendekati akhir persidangan, Eliezer yang merupakan Justice Collaborator, selalu konsisten dengan keterangannya.
"Sejak awal kita melihat Richard sebagai Justice Collaborator, dia menunjukkan sikap konsisten dan kooperatif," ujarnya.
"Dari awal dia sampaikan permintaan maaf, kemudian dia siap untuk menjalani proses ini."
Baca Juga: Richard Eliezer Nilai Ricky dan Kuat Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua: Jaraknya Dekat Sekali
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 silam disebutkan
karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.
Dugaan pelecehan dimentahkan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Selama persidangan Eliezer mengatakan bahwa ia terpaksa menembak Brigadir Yosua karena tidak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo membela diri dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan Eliezer "menembak", melainkan "hajar".
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Orang Tua Richard Eliezer: Kami Tidak Mengharap Berlebihan, Berharap yang Terbaik dari Tuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.