SURABAYA, KOMPAS.TV – Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati Bangkalan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan setelah ditahannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat perintah tugas (SPT) sebagai pelaksana tugas bupati Bangkalan bernomor 131/1357/011.2/2022. Surat yang dikeluarkan pada 8 Desember 2022 tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Surat tugas itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak kepada Mohni di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/12/2022) sore. Emil mewakili Gubernur Jatim yang berhalangan hadir karena ada tugas lain.
“Ibu Gubernur yang memberikan amanah kepada saya untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SPT ini. Tujuannya agar masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan dengan efektif, tanpa jeda ataupun tidak ada kekosongan pemimpin,” ujar Emil, dikutip dari Kompas.id.
Disebutkan juga, instruksi itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif yang Ditahan KPK terkait Kasus Suap Lelang Jabatan
Di samping itu, Emil menuturkan, telah membahas berbagai persoalan yang mengemuka dengan Sekretaris Daerah Bangkalan karena saat ini mendekati akhir tahun.
Mantan Bupati Trenggalek itu menghendaki semua program pembangunan di Bangkalan bisa berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Pemprov Jatim juga berikhtiar meminimalkan segala hal yang berpotensi memicu terjadinya penyimpangan.
“Pemprov berusaha menjadi teladan yang baik dan berharap mampu memotivasi semua kabupaten/kota di Jatim untuk membenahi serta memastikan sistem pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Terkait ini, Mohni berkomitmen melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan. Seluruh program kerja sesuai dengan target, bahkan tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim.
Ia pun berjanji akan sesegera mungkin mengisi jabatan tersebut. “Ada lima instansi. Kami nanti akan melakukan uji kompetensi. Bagi eselon II, kami akan mengagendakan asesmen yang berlaku tiga tahun,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan sejak Oktober 2022.
Namun, penyidik KPK baru menangkap Latif pada Rabu (7/12/2022) di Bangkalan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, dan ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain Latif, KPK menahan lima tersangka lainnya yaitu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto.
Lalu ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.