JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Total hari libur nasional dan cuti bersama tersebut mencapai 24 hari, yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Melalui pemantauan secara live streaming di kanal Youtube Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hasil rakor itu pun dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun libur paling banyak akan di terjadi di bulan April 2023. Hal ini karena bertepatan dengan libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 22-23 April, disusul cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April.
"Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari," kata Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disiarkan lewat kanal Youtube resmi Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai daftar libur nasional berikut cuti bersama tahun 2023, berikut informasi lengkapnya;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.