LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur menggagalkan aksi borong BBM bersubsidi jenis solar, pada Jumat (2/9/2022). Aksi borong itu dilakukan oleh seorang warga berinisial S-E, warga Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Dalam aksinya, pelaku membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil pikap yang berisi dua buah drum besar. Pelaku membeli solar subsidi hingga lima ratus liter. Selanjutnya solar itu akan dijual ke kabupaten lainnya, yakni Probolinggo dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga: Nelayan di Jember Resah Dengan Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi
Pelaku ditetapkan tersangka karena melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Polisi meminta warga tidak melakukan aksi borong dan penimbunan BBM subsidi di tengah rencana kenaikan bbm subsidi.
#PenimbunanBBM #KenaikanHargaBBM #AksiBorongBBM #PolresLumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.