JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menerangkan bahwa keterangan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J sudah sangat lengkap.
"Beberapa hari yang lalu, kami mengundang tim Dokkes datang kemari (kantor Komnas HAM), sebagaimana yang dijanjikan, tepat pada waktu itu datang dan sudah memberikan keterangan seluas-luasnya kepada Komnas HAM," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan, tim Dokkes Polri masih memberikan kesempatan kepada Komnas HAM untuk menggali pertanyaan terkait keterangan yang mereka sampaikan dalam pertemuan siang ini.
"Kalau nanti masih ada yang ingin kami tanyakan lagi, masih dibuka kesempatan. tapi tadi sampai selesai pertemuan, kami merasa keterangan tim Dokkes ini sudah sangat komprehensif," jelas Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Tim Forensik Polri, dari Jenazah Brigadir J Datang hingga Tutup Peti
Taufan juga mengatakan, pihaknya akan mengolah temuan dari tim Dokkes Polri dengan temuan-temuan yang mereka peroleh dari keluarga mendiang Brigadir J dan ahli sebelumnya.
"Nanti hasil-hasilnya akan kami olah, kami padukan, cross check analisisnya dengan hasil-hasil yang sebelumnya kami dapatkan, baik dari pihak keluarga almarhum Yoshua, maupun dengan ahli yang kami undang biasa sebagai pendamping Komnas HAM dalam melakukan pekerjaan-pekerjaannya, pekerjaan penyelidikannya, supaya mempermudah kami utuk membuat kesimpulan dan rekomendasi dengan bantuan dari ahli itu," ungkapnya.
Ia menyatakan, Komnas HAM telah mengumpulkan semua bahan, namun akan tetap diberi ruang apabila membutuhkan bahan tambahan dari tim Dokkes Polri.
"Semua bahan sudah kami kumpulkan. Tadi seperti yang dijanjikan, kalau kami membutuhkan lagi bahan-bahan tambahan, masih tetap diberikan ruang," jelasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Dapat Kejelasan Tentang Semua Luka di Jenazah Brigadir Yoshua
Ia menuturkan, sebelum tim Dokkes memberikan keterangan kepada Komnas HAM, pihaknya telah meminta Kapolri untuk memberikan akses seluas-luasnya dalam proses penyelidikan mandiri sesuai undang-undang.
"Jadi kapan saja Komnas HAM membutuhkan informasi berkaitan dengan pekerjaan atau tugas, kami minta supaya diberikan akses yang seluas-luasnya, dan waktu itu dijamin (oleh Kapolri -red)," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.