KOMPAS.TV - Media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang pengemudi ojek daring yang bergelantungan di atas sepeda motor.
Aksi yang direkam oleh seorang warga ini diketahui terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lokasi yang tak jauh dari Polsek Kebon Jeruk itu pun langsung tercium oleh pihak kepolisian.
Usai diselidiki diketahui pria berbaju putih ini merupakan seorang debitur jasa peminjam uang. Lantaran tersedat, motornya dibawa lari oknum penagih utang.
Tim KompasTV sempat mendatangi beberapa pedagang kaki lima di sekitar lokasi kejadian, namun tidak ada yang sempat menyaksikan peristiwa perampasan motor oleh pelaku.
Tim KompasTV lantas melanjutkan penelusuran dengan mendatangi kantor polisi tempat tersangka ditangkap.
Kepada Tim KompasTV, polisi menuturkan fakta baru terkait penangkapan tersangka.
Diketahui, selain merampas tersangka juga kerap menjual motor milik debitur yang berhasil ditarik.
Baca Juga: Rekaman Ojek Online Jaga Motornya Ketika Hendak Diambil Debt Collector
Polisi akan menelusuri aliran dana yang dicurigai ada unsur penadahan.
Berdasarkan aturan hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur atau leasing tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Kami mencoba bertanya dengan salah satu pengamat hukum melalui daring.
Menunggu payung hukum dan memahami sikap sebagai debitur saat melakukan pinjaman menjadi salah satu solusi menekan tindak kekerasan saat terjadi tunggakan.
Menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, seorang debitur harus mengetahui syarat eksekusi yang dilakukan para penagih utang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.