JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai, pengajuan hak interpelasi terkait Formula E akan menciptakan jarak antara eksekutif dan legislatif.
"Ya kalau kami melihatnya ini akan membuat gap antara eksekutif dengan legislatif," kata Abdul Aziz saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Menurut Abdul Aziz, pengajuan hak interpelasi akan diikuti dengan konsekuensi hukum yang terkesan memaksa.
"Karena hal-hal seperti ini, ya ini kan ada konsekuensi hukumnya, kalau interpelasi kan ini sudah enggak mungkin lagi kita dapatkan informasi dari Pemda DKI secara baik-baik begitu lah yah kita menggunakan cara cara yang memaksa," kata Abdul Aziz.
Dia menilai, pengajuan hak interpelasi terkait ajang Formula E ini akan sedikit banyak berpengaruh sehingga hubungan legislatif dan eksekutif menjadi kurang harmonis.
"Saya kira ini dampaknya pada hubungan legislatif dan eksekutif menjadi kurang harmonis yah. Sedikit banyak ini pasti akan berpengaruh," katanya.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Optimistis Formula E 2022 Digelar Meski Interpelasi Digulirkan 33 Anggota DPRD
Padahal, menurut Ketua Komisi B ini, Pemprov DKI Jakarta bersedia menjelaskan program Formula E tanpa harus interpelasi.
Politikus PKS ini menilai ada banyak cara lain selain interpelasi yang dapat digunakan anggota Dewan untuk menanyakan kejelasan Formula E, seperti berdiskusi secara langsung.
Menurut Aziz, berbicara di forum formal seperti melalui pengajuan hak interpelasi akan menyebabkan informasi yang disampaikan menjadi terbatas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.