Kompas TV nasional melek hukum

Begini Ancaman Hukum Bagi Tukang Bullying

Kompas.tv - 20 Juni 2021, 15:04 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Membahas isu bullying yg terjadi di sosial media, DJ Dinar Candy mengalaminya dan sempat melaporkan kasusnya ke Polisi.

Bukan cuma itu, bullying bisa juga sampai membuat depresi berat sehingga korban bullying bahkan melakukan bunuh diri, seperti artis Korea Sulli.

Bullying atau perundungan diatur dalam KUHP Pasal 315: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Tindakan bullying bukan tidak mungkin dapat mengganggu kesehatan mental korbannya.

Karena bullying memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Selain itu tindakan body shaming di medsos juga bisa diancam pidana. Menurut hukum yang berlaku Indonesia, Undang-Undang body shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE. Regulasi ini kemudian mengalami penyempurnaan lewat UU Nomor 19 Tahun 2016.

Disclaimer: Program ini sudah tayang pada 15 November 2019

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x